Scroll untuk baca artikel

Warga Mulyoharjo Pertanyakan Izin Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang Hendak Dibangun di LSD

Akan dibangun Gerai KDMP  di Lahan Sawah Dilindungi.
Akan dibangun Gerai KDMP di Lahan Sawah Dilindungi.

Dijelaskan Choirur, secara hierarki hukum, Instruksi Presiden (Inpres) adalah arahan kebijakan untuk mempercepat suatu program. Namun, Inpres tidak serta-merta menggugurkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bersifat khusus.

"Ada Undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ada juga Perpres Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengalihan Alih Fungsi Lahan Sawah. Meskipun Inpres nomor 9 tahun 2025 memerintahkan percepatan, menurut kami, pada pelaksanaannya tetap harus tunduk pada aturan tata ruang. Karena LSD memliki status hukum yang ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional," jelasnya.

"Mendirikan bangunan di atas LSD tanpa prosedur pelepasan atau izin perubahan fungsi lahan berisiko melanggar Pasal 72, 73, dan 74 UU Nomor 41 Tahun 2009 yang memuat sanksi pidana bagi orang atau pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi lahan tanpa melalui prosedur yang benar," tegas Choirur.

"Pemerintah Desa Mulyoharjo tidak boleh hanya bersandar pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk melakukan pembangunan fisik secara langsung. Inpres tersebut adalah payung kebijakan, sedangkan izin pemanfaatan lahan adalah syarat legalitas.

Jika dipaksakan tanpa verifikasi ke BPN dan perubahan tata ruang, maka pengurus koperasi atau kepala desa berpotensi digugat secara tata usaha negara (PTUN) atau bahkan diproses secara pidana terkait pelanggaran pemanfaatan ruang," pungkasya.

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini