Scroll untuk baca artikel

Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu

Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu
Diduga Kuat Adanya Konspirasi Busuk Pemdes Kandar dan BAKAMLA Terkait Hibah Tanah Keluarga Oratmangun-Refualu

Salah satu tokoh masyarakat Desa Kandar Eson Masrikat, menyatakan prihatin dengan kasus yang terjadi dan mengakui bahwa tanah tersebut memang dikenal sebagai milik keluarga Oratmangun-Refwalu di kalangan masyarakat lokal.

"Kita memiliki aturan adat bahwa tanah ulayat milik keluarga tertentu tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah bersama. Jika benar proses hibah dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga Oratmangun-Refwalu, maka ini jelas melanggar aturan adat dan juga peraturan hukum negara, jelas Eson," tegasnya

Ditambahkan," banyak warga masyarakat yang juga merasa prihatin dan mendukung upaya keluarga Oratmangun-Refwalu untuk mengklaim hak mereka. Kita harapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar," pintanya

Sampai saat ini, pihak Pemdes Kandar dan BAKMALA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan konspirasi tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hibah tanah harus memenuhi syarat hukum seperti pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan, serta untuk tanah ulayat harus mendapat persetujuan dari pihak yang memiliki hak.

Sony Oratmangun sebagai perwakilan keluarga menyatakan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur untuk mengklarifikasi keabsahan hibah dan mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini