Scroll untuk baca artikel

Enam Orang Meninggal Dunia, Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan

Konferensi Pers:  Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Konferensi Pers: Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apapun, baik oplosan maupun bukan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan,” ujar AKP Dwi.

Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. ***

(Choirur R)

Editor : Redaktur Buliran
Sumber : Humas Polres Jepara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini