Scroll untuk baca artikel

Ahmad Husein: Nasionalis Sejati yang Selalu Dicap Sebagai Pemberontak

Ahmad Husein: Nasionalis Sejati yang Selalu Dicap Sebagai Pemberontak
Ahmad Husein: Nasionalis Sejati yang Selalu Dicap Sebagai Pemberontak

MENYEBUT nama Ahmad Husein, selalu saja menghadirkan dua potret yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, pemerintah pusat menganggapnya sebagai seorang pemberontak. Namun di sisi lain, dia adalah seorang nasionalis sejati yang sulit dicari bandingnya di persada ini.Nama Ahmad Husein memang tidak dapat dilepaskan dari sebuah gerakan yang pernah menggegerkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia, yaitu dengan berdirinya  "pemerintahan tandingan," Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia pada  15 Februari 1958 di Padang, Sumatera Barat.

Saat itu namanya masih Sumatera Tengah. Dialah salah seorang putera Sumatera Barat yang berani mengultimatum pemerintah pusat agar mau memenuhi beberapa tuntutan daerah dan peristiwa ini merupakan peristiwa paling serius dan terbesar, baik dalam skala waktunya, maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya pada sejarah perjalanan Negara Indonesia.Tanggal 28 November 1998, saat salah seorang putera terbaik bangsa ini (Ahmad Husin) kembali kehadirat Illahi Rabbi, dan dimakamkan di taman makam pahlawan Kuranji, Padang.

Pemakamannya yang dilakukan di TMP Kuranji, tentunya memberikan gambaran kepada kita semua betapa besarnya penghormatan dan tentu saja jasanya bagi negeri ini. Dapat disimpulkan, ketika seorang Ahmad Husein dimakamkan di Makam Pahlawan, berarti dia bukanlah seorang pemberontak.Hal  ini sesuai dengan pernyataannya ke sejumlah sejawatnya yang menjenguk tokoh kharismatik ini di akhir-akhir hayatnya di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta.

"Saya bukan pemberontak. Saya hanya mengingatkan Presiden Soekarno agar tidak terlalu dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI)." katanya beberapa kali.Ahmad Husein masih sempat menyaksikan pembubarakan PKI sehari setelah penyerahan Supersemar 11 Maret 1966. Ada kelegaan yang sangat besar di wajahnya, ketika pembicaraan, meski terbata-bata, bahwa PKI telah dibubarkan. Ada kepuasan batin yang ia rasakan saat menyongsong kematiannya.

Mengapa tidak, karena perang antara daerah (Padang) dan Pusat, ketika ultimatum Ahmad Husein ditolak pemerintah Indonesia,  berlangsung sejak bulan Maret 1958 hingga Agustus 1961. Cukup lama hingga akhirnya Presiden Soekarno memberi maaf (amnesti) dan Ahmad Husein dimakamkan di Makam Pahlwan Kuranji, Padang.Buat seseorang, sejarah ini perlu ditelaah kembali. Bagaimana pun juga, ketika Sumatera Barat sekarang ini sedang berjuang menjadikan daerah itu sebagai Daerah Istimewa Sumatera Barat, perlu sekali sejarah ini dikaji ulang. Apalagi dalam sejarah Indonesia modern, tanggal 19 Desember 1948 dijadikan sebagai Hari Bela Negara, karena tanggal itu masyarakat Bukittinggi khususnya dan Sumatera umumnya bertekad melanjutkan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan meski Preiden dan Wakil Presiden RI  ditahan Belanda.

Kembali ke masalah PRRI, perlu juga kita mengenal tokohnya  Ahmad Husein. Yang jelas ia adalah seorang militer. Menduduki posisi penting dalam militer. Ketika masa proklamasi hingga tahun 1950 menjabat Komando Resimen TNI Harimau Kuranji di Padang Area. Tahun 1956-1958, Panglima Komando Daerah Militer/Penguasa Perang Daerah Sumatera  Tengah merangkap Ketua Dewan Banteng, sebelum berstatus sebagai tahanan politik pada tahun 1961-1965.Sejarah PRRI berawal dari pernyataan "Piagam Perjuangan," sebuah ultimatum Ahmad Husein sebagai Ketua Dewan Perjuangan yang dibacakan Kolonel Simbolon pada tanggal 10 Februari 1958. Piagam tersebut berisi sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Presiden Soekarno agar "bersedia kembali kepada kedudukannya yang konstitusional dan menghapuskan segala tindakan yang melanggar  Undang-Undang Dasar serta membuktikan kesediaannya itu dengan kata dan perbuatan."

Tuntutan itu dirinci sebanyak lima butir, antara lain:

  • Supaya Kabinet Djuanda dibubarkan dan mengembalikan mandatnya kepada Presiden.
  • Agar dibentuk Zaken Kabinet Nasional di bawah suatu panitia pimpinan Mohammad Hatta dan Hamengkubuwono IX.
  • Agar kabinet baru diberi mandat sepenuhnya untuk bekerja sampai pemilihan umum yang akan datang.
  • Agar Presiden Soekarno/Pj.Presiden membatasi diri menurut konstitusi.
  • Apabila tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam tempo 5x24 jam, maka Dewan Perjuangan akan mengambil langkah langkah kebijakan sendiri.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini