Aktivitas ini dinilai melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait penyediaan sarana perjudian melalui mesin elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Bukti-bukti otentik sudah berada di meja pimpinan Polri setempat. Kami menagih janji Polri Presisi. Sekarang publik menanti, apakah Kapolsek yang baru punya nyali menindak tegas sindikat ini atau justru membiarkannya tumbuh subur?” tegas Tokoh masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi saudara AK, PB, maupun RS untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna keberimbangan berita.Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu langkah konkret berupa penertiban dari jajaran Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Warga setempat berharap perjudian ini segera disegel dan pelaku diproses hukum agar keresahan selama ini tidak lagi terjadi serta kamtibmas bisa terus terjaga. (Tim).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita