"Ketika diputuskan pada 11 Januari 2022 harga Dumai yang saat itu Rp1.460 per kg, yang terjadi pada 12 Januari 2022 naik Rp10.000 per kg menjadi lebih dari Rp15.200 per kg. Dengan begitu, BPDPKS yang kita targetkan mengeluarkan dana Rp15 triliun akan mengeluarkan dana lebih besar dari itu setahunnya. Oleh sebab itu karena dana ini tidak sustainable, tidak berkesinambungan kita memutuskan pada 18 Januari 2022 untuk mengubah menjadi DMO," kata Lutfi dalam jumpa pers, 9 Maret 2022. (*/dce/cic)
Editor : Buliran NewsKrisis Migor Kian Kronis
| 136 klik
Berita Terkait