Scroll untuk baca artikel

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum
Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman.

"Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan," katanya.

Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum.

Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas.

Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Tim.

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini