Sebagai dasar hukum, pemeriksaan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 UU Minerba mengenai sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Polres Minahasa Utara, maupun pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Patriot Pensiunan TNI-Polri mengenai status perizinan dan bentuk keterlibatan koperasi dalam aktivitas penambangan tersebut.Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim