Scroll untuk baca artikel

"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?

"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?
"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?

Saat desakan semakin kuat, jawaban yang datang pun terasa basi. Melalui Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnadi Rabu ( 21/10/2026) lalu, Kakanwil menyatakan akan melakukan klarifikasi ulang dan pendalaman — janji yang persis sama disampaikan pada kesempatan-kesempatan sebelumnya. Bahkan ketika bukti rekaman suara negosiasi oknum KUA dengan keluarga catin sudah jelas di tangan, jawabannya tetap: menunggu hasil klarifikasi ulang. Padahal seharusnya bukti itu sudah cukup menjadi dasar untuk mengambil langkah nyata.

Kakanwil juga menyebut telah meminta Kemenag Kabupaten Padang Pariaman untuk kembali memeriksa dengan bukti yang ada. Pertanyaannya sederhana: sebelumnya memeriksa pakai apa kalau bukti yang jelas saja belum dijadikan pegangan?

Pasal 235 Ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 — Fakta yang Diketahui Umum Tak Perlu Dibuktikan Lagi

Di sinilah letak pertanyaan besarnya. Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 menyatakan dengan tegas:

"Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan."

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini