Scroll untuk baca artikel

"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?

"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?
"Belum Terbukti" Padahal Semua Orang Sudah Tahu - Di Mana Logika Penegakan Hukum Kemenag Sumbar?

Artinya, jika suatu fakta sudah diketahui dan diyakini kebenarannya oleh masyarakat luas — seperti pungutan liar yang terjadi di KUA ini — maka fakta tersebut tidak perlu lagi proses pembuktian yang berbelit-belit. Fakta yang notoir, yang semua orang tahu itu benar terjadi, sudah selayaknya dijadikan dasar untuk bertindak tegas, bukan malah dijadikan alasan untuk menunda-nunda.

Masyarakat kini semakin bertanya-tanya:

- Apakah rekaman suara yang jelas saja belum cukup dijadikan bukti?

- Apakah pengakuan langsung pelaku sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran?

- Mengapa aturan hukum yang sudah jelas justru diabaikan dengan alasan-alasan yang tak masuk akal?

- Dan yang paling penting: sampai kapan bukti harus terus ditambah-tambahkan padahal aturan sendiri sudah mengatakan fakta umum tak perlu dibuktikan lagi?

Kalau Pasal 235 ayat 2 UU 20/2025 saja sudah mengatakan "hal yang umum diketahui tak perlu dibuktikan", lalu apa sebenarnya yang masih dicari dari kasus yang semua orang tahu ini benar-benar terjadi? Apakah ini sekadar penundaan agar kasus perlahan dilupakan? Atau memang ada yang sengaja ingin dilindungi?

Editor : Buliran News
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini