Sementara itu, seorang kepala SMP di Pati menyampaikan bahwa LKS selama ini memang menjadi alat bantu bagi siswa dalam memahami materi. “Tanpa LKS, metode pembelajaran harus diadaptasi kembali. Kami berharap Disdikbud memberikan pedoman yang lebih konkret,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan, Disdikbud Pati akan melakukan pengawasan ketat di seluruh sekolah. Andrik Sulaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada sekolah yang masih menjual LKS.
“Kami akan rutin melakukan monitoring. Jika ada yang melanggar, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Disdikbud berencana menyediakan modul pembelajaran alternatif yang dapat diakses secara gratis oleh guru dan siswa. Dengan demikian, kualitas pembelajaran tetap dapat terjaga tanpa perlu bergantung pada LKS.Kebijakan larangan penjualan LKS di sekolah-sekolah Pati adalah langkah besar menuju sistem pendidikan yang lebih transparan dan inklusif. Meski di satu sisi kebijakan ini meringankan beban finansial orang tua, di sisi lain tantangan bagi guru dan sekolah masih perlu diantisipasi.
Editor : Redaktur Buliran