Buliran, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya yang menyasar sektor pertambangan nikel. Pasalnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dikhawatirkan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.
“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini ditunda dulu, sambil melihat kondisinya di lapangan,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan ampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” kata dia.
Editor : Redaktur Buliran