Scroll untuk baca artikel

Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT

Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT
Kuasa Hukum Minta Polda Riau Cq. Paminal Propam Polda Riau Turun Amankan Rian Rofizal, Pemilik Lahan di Kawasan HPT

Aliyus menilai tindakan Polres Kuansing sangat tidak adil karena kliennya yang hanya pekerja malah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien saya tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan, tidak merusak kawasan, dan tidak mengembangkan kebun. Mereka hanya pekerja yang digaji selama tujuh hari kerja. Tapi mereka sudah hampir dua bulan ditahan, sedangkan pemilik lahan sawit tetap bebas," tegasnya.

Ia juga mengkritik cara Polres Kuansing menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya ditangkap pada 4 Februari 2025 dan langsung ditahan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 9 Februari 2025, sementara dari tanggal 5 hingga 8 Februari, kliennya disekap tanpa akses bagi keluarga.

"Ini tindakan yang sangat kejam," ujar Aliyus.

Aliyus juga menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dianggap tidak serius dalam menangani masalah lahan ilegal di Kuansing.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini