"Seharusnya mereka memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas kawasan. Tapi yang terjadi adalah pembiaran hingga masyarakat terjebak dan baru kemudian diproses hukum. Ini adalah jebakan yang sangat kejam," katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum selama ini membiarkan lahan-lahan ilegal tetap beroperasi.
"Lahan-lahan sawit di kawasan hutan lindung dan HPT ini sudah lama ada, tapi tidak pernah ada tindakan. Pekerja bebas bekerja, tapi tiba-tiba klien saya yang hanya pekerja justru dijadikan korban," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diambil Polres Kuansing hanya akan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.Aliyus berharap hukum ditegakkan dengan adil di wilayah Riau tanpa tebang pilih. Ia juga meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
Editor : Buliran News