Warga memadati Kantor SAMSAT Solo menyusul diberlakukannya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Buliran.com - Solo,
Warga menyambut positif karena ingin menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani denda.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan menjelaskan lonjakan jumlah wajib pajak menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Ia mengapresiasi partisipasi aktif warga dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
"Kami sudah mengantisipasi kesiapan layanan dan personel. Alhamdulillah, meski ramai semua berjalan tertib," ujar Agung saat ditemui di Kantor SAMSAT Induk Solo, Selasa (8/4/2025).Baca juga: Luhut Pandjaitan: Saya Mendukung Gaya Purbaya yang Efisien Menerjemahkan Keinginan Presiden
Menurut Agung, pemutihan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak agar kembali taat.
Editor : Redaktur Buliran