"Program ini sebagai pemantik. Mereka yang dulu sempat terkendala bisa kembali tertib membayar pajak," kata Agung kepada awak media.
Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP untuk menikmati program penghapusan denda ini. Namun demikian, pajak kendaraan tahun berjalan tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.
Tak hanya pajak, Satlantas Polresta Solo juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran.
Kompol Agung menegaskan pemegang SIM yang kedaluwarsa saat cuti bersama tetap bisa memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi menyebut langkah ini merupakan respons atas besarnya tunggakan PKB di provinsi tersebut yang mencapai Rp 2,8 triliun.
Editor : Redaktur Buliran