Scroll untuk baca artikel

Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Tunggakan PajaknyaTembus Rp 2,8 Triliun

Suasana di Kantor SAMSAT Solo pada Selasa (8/4/2025).
Suasana di Kantor SAMSAT Solo pada Selasa (8/4/2025).

"Piutang pajak kendaraan kita nyaris Rp 3 triliun. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dan potensi pendapatan daerah bisa ditingkatkan," ujar Lutfi.

Payung hukum program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan jajaran pemda, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja untuk memastikan program berjalan optimal. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini