banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

5 Keuntungan Perubahan Skema Pensiun PNS dari Pay As You Go ke Fully Funded

5 Keuntungan Perubahan Skema Pensiun PNS dari Pay As You Go ke Fully Funded
5 Keuntungan Perubahan Skema Pensiun PNS dari Pay As You Go ke Fully Funded

Hal ini telah menjadi konsekuensi, jika skema pensiun "dibiayai secara penuh" diterapkan untuk PNS, maka negara harus menyiapkan anggaran iuran pensiun setiap bulannya dan PNS membayar iuran pensiun dari gajinya. Jika perlu, pembayaran manfaat pensiun bulanan juga dapat dibuat dengan formula yang tidak hanya "seumur hidup", tetapi juga alternatif pembayaran berkala berdurasi waktu, misalnya 10, 15, 20, atau 25 tahun setelah pensiun, untuk meningkatkan nilai uang pensiun.

Sistem pensiun yang dilakukan penuh oleh PNS adalah program pensiun yang dilakukan dengan membayar iuran secara pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan yang memberikan pekerjaan akan menyimpan uang yang dikeluarkan secara berkala atas nama PNS. Sehingga, uang yang dikumpulkan dan hasil pengembangannya ditulis atas nama PNS yang bersangkutan sebagai keuntungan pensiun.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebenarnya meminta PNS untuk mengirimkan "iuran" secara teratur setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sebanding dengan gaji. Oleh karena itu, besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) jumlah iuran yang dikirimkan, 2) hasil investasi, dan 3) lama keanggotaan. Semakin lama seorang PNS atau pegawai menjadi anggota program pensiun, maka potensi manfaat pensiun yang diterima akan semakin besar.

Tentu saja, mempertimbangkan dinamika dunia kerja dan kondisi anggaran negara, sudah saatnya skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diubah dari "bayar sekarang" menjadi "dibiayai secara penuh". Agar PNS yang sudah berpensiun tidak lagi menjadi tanggungan negara seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah diperhitungkan dan dipupuk selama PNS bekerja di pemerintah. Agar PNS yang sudah berpensiun lebih sejahtera daripada sebelumnya. Demikian pula, skema pensiun untuk karyawan perusahaan swasta, harus mulai dibangun dari sekarang ke Pusat Pelayanan Jaminan Sosial (PPJS).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini