banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Simak Hukum Jual-Beli Data Pribadi Terbaru, Sanksinya Pidana Penjara hingga 5 Tahun!

Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.
Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.

Hukum di Indonesia sudah mulai memperketat perlindungan data pribadi. Ada aturan yang melarang keras praktik jual beli data tanpa persetujuan pemiliknya.

Di era digital, data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat berharga dan harus dijaga keamanannya. Namun tanpa sadar, informasi pribadi setiap pengguna internet bisa tersebar hanya lewat satu klik.

Mulai dari nama, nomor telepon, hingga riwayat belanja, semua bisa diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas ini sering dilakukan secara diam-diam, tapi dampaknya bisa besar.

Banyak orang menjadi korban penipuan, spam, hingga pencurian identitas karena data pribadinya bocor dan dijual. Sayangnya, masih banyak yang belum sadar akan bahayanya.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, bahkan hukuman penjara, tergantung beratnya pelanggaran. Namun, tidak semua orang tahu bahwa ini termasuk tindak kriminal.

Tak hanya penjual, pembeli data pribadi juga bisa ikut terseret masalah hukum. Karena itulah, sangat penting untuk memahami batasan hukum sebelum mengakses atau menyebarkan informasi seseorang.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini