Scroll untuk baca artikel

Simak Hukum Jual-Beli Data Pribadi Terbaru, Sanksinya Pidana Penjara hingga 5 Tahun!

Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.
Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.

Pihak berwenang telah menangkap penjual data pribadi dalam situs tersebut. Ia berinisial C (32 tahun).

Tersangka diringkus oleh aparat di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada tanggal 6 Agustus 2019.

Tersangka C diketahui telah menyimpan jutaan data pribadi warga Indonesia. Hal tersebut terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1,1 juta NIK, 50 ribu nomor KK, hingga 64 ribu nomor rekening.

Ia menawarkan paket penjualan data pribadi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah data yang ditawarkan dalam setiap paketnya juga berbeda-beda, dari 1.000 hingga 50 juta data.

Namun, kasus itu terjadi ketika UU PDP masih belum berlaku di Indonesia. Karena itu, pelakunya dijerat Pasal 48 Ayat (2) jo. Pasal 32 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini