Hukum Jual Beli Data Pribadi dan Sanksinya
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa kegiatan jual-beli data pribadi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Akui Mustahil Pegawai Mampu Suap Hakim
Adapun pelaku jual-beli data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa sanksi jual beli data pribadi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).” Contoh Kasus Jual Beli Data Pribadi di Indonesia
Pada tahun 2019, Polri berhasil mengungkap kasus jual-beli data pribadi yang terjadi dalam situs temanmarketing.com.
Editor : Redaktur Buliran