Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Ic/Red)
Editor : Redaktur BuliranSimak Hukum Jual-Beli Data Pribadi Terbaru, Sanksinya Pidana Penjara hingga 5 Tahun!
| 270 klik
Berita Terkait