Scroll untuk baca artikel

Simak Hukum Jual-Beli Data Pribadi Terbaru, Sanksinya Pidana Penjara hingga 5 Tahun!

Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.
Ilustrasi data pribadi yang tersimpan di sistem pinjol.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini