Scroll untuk baca artikel

Polresta Cilacap Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, Ini Modusnya

Barang bukti, BBM bersubsidi jenis pertalite yang disita Polresta Cilacap sebagai barang bukti.
Barang bukti, BBM bersubsidi jenis pertalite yang disita Polresta Cilacap sebagai barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 galon berisi pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedot BBM.

Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir, alasan kedua pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari hasil perbuatannya pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu, dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan 1000 rupiah hingga 1.500 rupiah seriap liternya, dan pelaku menjual BBM jenis pertalite tersebut ke pengecer disekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini