Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sistem zonasi, semua proses tetap mengacu pada data domisili di Kartu Keluarga (KK). Koordinat alamat pendaftar ditentukan secara garis lurus menuju sekolah terdekat, bukan berdasarkan rute Google Maps yang berbelok-belok.
Bagi anak-anak usia sekolah yang belum terakomodasi di jalur formal, Haris menegaskan bahwa mereka masih dapat mengakses pendidikan melalui jalur nonformal seperti PKBM atau lembaga pendidikan kesetaraan lainnya.
“Semua anak tetap punya hak untuk belajar. Jika tidak bisa tertampung di sekolah formal karena berbagai alasan, masih ada jalur pendidikan nonformal yang bisa menjadi solusi,” pungkasnya.***(Choirur R)
Editor : Redaktur Buliran