Buliran.com - Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara telah menganggarkan sekitar Rp 5,7 miliar untuk persiapan lahan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Bandengan tahun 2024.
Beberapa media telah menerbitkan rencana pembangunan TPST RDF di Bandengan, mulai berita sosialisasi dengan warga, pekerjaan persiapan lahan yang menelan anggaran Rp 5,7 Miliar, hingga statment dari pihak-pihak terkait, hingga belum terealisasinya pembangunan TPST RDF, belakangan menjadi sorotan tokoh masyarakat di Jepara, khususnya masyarakat di area TPA Bandengan. Berikut informasi yang disampaikan beberapa media terkait rencana pembangunan TPST RDF di Bandengan, Jepara.
"DLH Jepara Sosialisasikan Pembangunan TPST RDF Atasi Masalah Sampah" diterbitkan media koransatu.id (31/8/2024).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada saat itu telah mensosialisasikan Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) atau keripik sampah sebagai sumber energi bagi warga Desa Kecamatan, Bandengan, Kuasen dan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara Kota, di TPA Bandengan.
Editor : Redaktur Buliran