Diketahui, dalam pengembangan TPST RDF ini proses pembangunannya akan jadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara pembiayaannya, dibiayai dari investor luar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan menjelaskan, proyek tersebut diprediksi akan dilelang di triwulan pertama tahun depan (tahun 2025/Red).
”Sementara di triwulan kedua mulai kontruksi,” jelasnya
"Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengembangan TPST RDF Rp120 Miliar di Jepara Dipastikan Aman" yang diterbitkan radarkudus.com (13/2/2025)
Pemerintah Pusat tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Beberapa kegiatan yang rencananya dikucurkan untuk daerah terpaksa dibatalkan. Beruntung, efisiensi tersebut tidak berdampak pada pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) refuse-derived fuel (RDF) di Kabupaten Jepara.
Dengan begitu, pengembangannya bisa tetap berlangsung tahun ini.
Anggaran yang disiapkan Pemerintah Pusat mencapai Rp 120 miliar. Tahun kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyediakan lahannya.
Editor : Redaktur Buliran