Budi Prisulistiyono, Sekdin DLH Kab. Jepara, pada saat itu menyampaikan, "Program RDF adalah jawaban atas solusi dari masalah masyarakat. Refuse Derived Fuel (RDF) biasa disebut si keripik sampah sumber energi akan sangat bermanfaat mengelemunir produksi sampah hingga 70-80 %, dengan sistem RDF ini pengolahan langsung sampah dari luar melalui armada langsung di proses, tentunya masalah yang dipermasalahkan dimasyarakat dengan adanya bau, lalat dan lindi tidak akan ada lagi,” terang Budi Prisulistiyono, Jumat (2/8/2024).
”Rencananya Agustus sudah di mulai membuat grand design dan nanti pemerintah pusat akan kunjungan lapangan melihat kondisinya, untuk melihat dan penilaian awal. Untuk pemindahan Self Pasif TPA dibutuhkan waktu 75 hari (agustus – november 2024) Pertengahan tahun 2025 di mulai pembangunan dan berakhir di tahun 2026 (18 bulan) dan di akhir tahun 2026 sudah dapat di operasionalkan,” tuturnya.
"Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Di Jepara Bakal Lebih Modern, Sampah Akan Di Olah Menjadi Bahan Bakar Begini Caranya", diterbitkan radarpati.com edisi (26/9/2024)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar melalui Kabid Cipta Karya Hanief Kurniawan menjelaskan pada saat itu, penyiapan lahan tersebut telah dilelangkan.
”Penyiapan lahan ini hanya di dalam area TPA Bandengan. Jadi tidak keluar dari TPA Bandengan. Pengerjaannya cut and fill,” kata Hanief. Editor : Redaktur Buliran