Rencananya, akan dibangun di komplek TPA Bandengan. Dari luas lahan di TPA Bandengan sekitar 7,6 hektare, akan dimanfaatkan jadi TPST RDF seluas 2 hektare.
”Insya allah, sementara aman,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Jepara Aris Setiawan (13/2/2025). Meski diperkirakan terhindar dari efisiensi, Aris sendiri belum bisa memastikan kapan pengembangan tersebut bisa dimulai.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat desa Bandengan yang enggan disebut namanya (A), kepada media ini menyampaikan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab.
"Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen sama-sama bertanggung jawab dalam hal penanganan sampah. Pengelolaan sampah yang baik penting untuk mengurangi jumlah timbunan sampah yang berakhir di TPA (Zero Waste to Landfill) serta untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Melingkar (circular economy)," ujarnya.
"Pengembangan TPST RDF itu memang tengah dinantikan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi masalah sampah di Jepara. Bila itu terealisasi pengelolaan sampah di Jepara bisa lebih modern. Dengan begitu sampah yang tertampung bisa termanajemen dengan baik. Namun ketika tidak ada kepastian kapan pembangunan tersebut dimulai, maka patut diduga Pemkab Jepara hanya memberikan janji palsu," pungkasnya. ***(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran