Buliran - Maluku,
Tambang galian C atau yang sekarang dikenal sebagai pertambangan batuan merujuk pada kegiatan penambangan bahan-bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39 "Prajurit TNI dilarang keras melakukan kegiatan bisnis, baik secara individu maupun institusi" yang disertai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat pelanggarannya.
Pelanggaran inipun dapat menimbulkan dampak negatif bagi oknum anggota TNI karena keterlibatan dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dan kinerja prajurit dalam menjalankan tugas utama sebagai alat pertahanan negara serta berpotensi dapat menciptakan konflik kepentingan dimana keputusan dan tindakan TNI dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis semata dan mengabaikan kepentingan nasional.
Ketika tim media ini menjumpai AL di kediamannya di Saumlaki hari Kamis, 5/6/2025 sekitar pukul 10.00 wit guna mengkonfirmasi hal tersebut, ia (AL-red), mengakui dan membenarkan bahwa benar tambang galian c tersebut milik dirinya, bahkan secara lantang ia nyatakan telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Editor : Redaktur Buliran