"Untuk penyaluran tahap 2, BPS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4.535.422 calon penerima," ungkapnya di laman resmi Kemnaker pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca juga: Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah 1447 H
Menurut Yassieli, program BSU tahun 2025 tersebut sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, program BSU tahun 2025 tersebut sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebagai informasi, program BSU 2025 merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja. Persyaratan Penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Hingga April 2025, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
- Penerima bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI atau anggota Polri
- Diprioritaskan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.