Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Prasetyo dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tutur JPU.
Hal memberatkan lainnya, yaitu Prasetyo ikut menikmati hasil tindak pidana serta tidak mengakui perbuatannya."Sementara hal meringankan yang ada pada diri terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan.
Editor : Redaktur Buliran