Dalam kasus tersebut, Prasetyo didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko, melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.
Atas perbuatannya bersama-sama terdakwa lain, Prasetyo diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun.
Dengan demikian, perbuatan Prasetyo telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
(Ican) Editor : Redaktur Buliran