Scroll untuk baca artikel

Dinilai Terbukti Korupsi Jalur Kereta Api Rp2,6 Miliar, Eks Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lina Mahani Harahap meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Sebelum melayangkan tuntutan, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU, yakni hal memberatkan berupa Prasetyo yang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, JPU meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini