Scroll untuk baca artikel

PBJ Kabupaten Jepara Dinilai Gegabah Beri Syarat Tambahan Pada Proses Lelang LPSE

DPK ASKAINDO Kabupaten Jepara  mendukung pernyataan Lukman Hakim dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
DPK ASKAINDO Kabupaten Jepara mendukung pernyataan Lukman Hakim dalam proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Buliran.com - Jepara,

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Jepara dinilai gegabah terapkan syarat tambahan tanpa melampirkan persetujuan surat dari pejabat Dinas terkait.

Hal ini disampaikan pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (28/06/2025).

Lukman Hakim menilai PBJ Kabupaten Jepara terlalu gegabah memberikan syarat tambahan tanpa adanya surat teknis yang dilampirkan dalam dokumen lelang.

Lukman Hakim menyebut syarat tambahan dalam dokumen lelang diperbolehkan, manakala memang ada surat persetujuan atau petunjuk teknis dari pejabat di atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni PA/KPA.

Aturan standar lelang barang dan jasa di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini