Scroll untuk baca artikel

Petinggi Sinanggul Diduga Mengklaim Tanah Milik Negara Sebagai Tanah Hak Milik Desa

Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.
Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.

Terkait polemik Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola yang diklaim milik Desa Sinanggul, awak media ini mencoba menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban.

Terpisah, Ulinuha, selaku Ketua Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP), menyampaikan, "Kalau itu benar tanah milik Desa atau tanah kas Desa, harus ada Perdes-nya, bisa dilihat di Pengelolaan Aset Desa, dan Bangunan disekitarnya merupakan sarana/prasarananya, sementara Tanah Hak Pakai yang diakui milik desa adalah tanah yang dikelola oleh desa, tetapi hak atas tanahnya adalah hak pakai yang diberikan kepada pihak lain untuk jangka waktu atau keperluan tertentu, dengan pengaturan yang diatur oleh peraturan desa," pungkasnya. ***

(Arif M).

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini