Tak hanya itu, NA juga menegaskan, "Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini bisa membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut, yang dibangun era Petinggi Dipo," tegas NA.
Diketahui dari Laman Humas BPD Sinanggul, pada (4/3/2022), Pemerintah Desa Sinanggul bersama dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD) Sinanggul melakukan kegiatan diskusi terkait dengan teknis pelaksanaan pembangunan Kios Sinanggul. Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Sinanggul dan dihadiri dari BPD, Petinggi, perangkat dan TPK tersebut, untuk menyikapi informasi dari masyarakat terkait dengan alih fungsi lapangan sebagai fasilitas publik.
Namun pada musyawarah tidak disampaikan dasar pemakaian tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Camat Mlonggo, Silistiyo, SE, MM, saat diminta informasi media ini mengatakan, " Monggo untuk teknisnya bisa dikoordinasikan dengan desa, mas. Terima kasih," jawab Sulistyo.Petinggi Desa Sinanggul, Sholeh, kepada media ini menjelaskan, "Mulai paving, itu tanah milik Desa," jelas Sholeh, walapun menurut masyarakat, lapangan sepak bola tersebut merupakan lapangan milik bersama atau milik Kecamatan Mlonggo, dan bisa jadi masih merupakan aset milik Pemkab Jepara, sebelum Pemdes Sinanggul bisa menunjukkan bukti cara perolehannya.
Editor : Redaktur Buliran