Scroll untuk baca artikel

Petinggi Sinanggul Diduga Mengklaim Tanah Milik Negara Sebagai Tanah Hak Milik Desa

Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.
Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.

Buliran.com - Jepara,

Lapangan Bola Desa Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E diketahui merupakan Hak Pakai, luas tanah 7448 m2, dengan Nomor Induk Bidang: 03661. Namun saat ini diklaim merupakan tanah milik Desa Sinanggul dan sudah berdiri Kios / Ruko milik Desa yang dibangun dengan menggunakan Sumber Dana SILPA DANA DESA di Tahun Anggaran 2022, senilai 214.920.000.

Perlu dipertanyakan keabsahannya, dasar kepemilikan lapangan harus bisa dibuktikan oleh Pemdes Sinanggul, ujar (NA), salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya dan NA juga ikut terlibat dalam pembangunan lapangan tersebut di era Bupati Jepara, Soedikto (Tahun 1976 - 1981), Minggu (19/7/2025).

Saat diwawancarai media ini, NA menceritakan sejarah panjang pembangunan lapangan tersebut, yakni dimulai ketika masih era Bupati Jepara Soewarno Djojo Mardowo (1973-1976) hingga era Bupati Soedikto (1976-1981).

NA mengatakan, "Lapangan tingkat Kecamatan tersebut dikerjakan secara bergotong-royong oleh masyarakat desa Jambu bersama masyarakat desa Sinanggul. Baik dari unsur GP ANSOR maupun dari unsur Pemuda Rakyat dan unsur ormas yang lain, hingga akhirnya menjadi lapangan sepak bola, yang juga bisa dipergunakan untuk kegiatan dan upacara maupun kegiatan di tingkat Kecamatan Mlonggo," ujar NA.

Ia menambahkan, "Seingat saya, setelah lapangan tersebut dimonopoli oleh klub sepak bola Putra Sakti yang dimotori Munip dan Rohmat (Alm), lama kelamaan lapangan bola tersebut diakui sebagai hak milik desa," imbuhnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini