Diketahui, lapangan Sinanggul tersebut, dikerjakan secara bergotong royong oleh masyarakat Desa Jambu bersama masyarakat Desa Sinanggul dengan melibatkan unsur Pemuda baik dari GP ANSOR, unsur Pemuda Rakyat dan unsur ormas lainnya di era Bupati Jepara Soewarno Djojo Mardowo (1973-1976) hingga era Bupati Jepara Soedikto (1976-1981), dan pada tahun 2022 dibangun Kios - Ruko oleh Pemdes Sinanggul.
Lapangan Bola di Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E, Nomor Induk Bidang (NIB): 0266, luas tanah 7448, merupakan Hak Pakai.
Ary Bachtiar saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, "Lapangan tersebut tidak tercatat di aset pemda Jepara, berarti bukan tanah pemda, informasinya Alas Hak-nya dari C, ini atas nama hak pakai Desa Sinanggul," jelas Ary Bachtiar.
Terpisah, warga Sinanggul (Ks) mengatakan, "Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut. Kalau memang tanah tersebut merupakan hak pakai, berarti memiliki jangka waktu tertentu, sesuai peruntukannya, dan apabila penggunaan tidak sesuai peruntukan perlu dievaluasi lagi, karena itu Lapangan bola, bukan Kios," ujarnya.
"Apalagi alas Hak dari Leter C, kita tahu Letter C adalah catatan desa bukan menunjukkan kepemilikan tanah, lebih berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan data administratif, bukan bukti kepemilikan yang kuat, sehingga masyarakat perlu kejelasan terkait hak perolehan tanah tersebut," pungkasnya. ***
(Arif M) Editor : Redaktur Buliran