Scroll untuk baca artikel

Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Kurban Meninggal Dunia di Kecamatan Kembang, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat Konferensi pers, Rabu (29/7/2025)
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat Konferensi pers, Rabu (29/7/2025)

AKBP Erick menyampaikan bahwa motif dibalik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Tindak lanjut hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.

"Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut," jelasnya.

AKBP Erick menambahkan bahwa motif dibalik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.

"Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut," jelasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini