“Bagi warga Kabupaten Jepara yang mengetahui atau bahkan menjadi korban tindakan kekerasan atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkan ke Polres Jepara atau layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040,” pungkasnya. ***
(Arif M) Editor : Redaktur Buliran
Home
Berita
Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Kurban Meninggal Dunia di Kecamatan Kembang, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Kurban Meninggal Dunia di Kecamatan Kembang, Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
| 158 klik

Berita Terkait