Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk kekerasan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tim kami telah bergerak cepat dan saat ini para pelaku telah ditahan untuk diproses sesuai hukum,” ujar AKP Dwi Prayitna.Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak kriminal di wilayahnya agar dapat ditangani dengan cepat.
Editor : Redaktur Buliran