Scroll untuk baca artikel

Kejagung: Tom Lembong Sudah Boleh Hirup Udara Bebas Malam Ini

Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). Foto: tangkapan layar Youtube.
Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). Foto: tangkapan layar Youtube.

Buliran.com - Jakarta,

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan bebas dari tahanan pada malam ini usai menerima abolisi.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Kepastian itu disampaikan oleh Sutikno usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini