Scroll untuk baca artikel

Kejagung: Tom Lembong Sudah Boleh Hirup Udara Bebas Malam Ini

Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). Foto: tangkapan layar Youtube.
Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kemendag, Selasa (29/10/2024). Foto: tangkapan layar Youtube.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini