Sebagai informasi, saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Adapun pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.
"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ujar Ari.Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor : Redaktur Buliran