Scroll untuk baca artikel

Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob, Buntut Sopir Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim.

Buliran.com - Jakarta,

Rangkaian aksi unjuk rasa 28 Agustus berakhir duka, satu pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Barakuda. Sebanyak 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa.

"Jadi pelaku sudah kita amankan berjumlah 7 orang. Sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Div Propam Mabes Polri dengan Propam Kor Brimob Polri karena ini menyangkut anggota Brimob," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025) dini hari.

Dijelaskan, pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Abdul Karim menyatakan, mobil rantis yang melindas sopir ojol juga turut diamankan.

"Pemeriksaannya saat ini lagi dilakukan pemeriksaan di Kwitang karena anggota tersebut kesatuannya adalah Sat Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Untuk kendaraan sementara sudah kita amankan juga berada di Sat Brimob Kwitang," kata dia.

Adapun ketujuh anggota Brimob yang diperiksa, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka J. Soal siapa yang menjadi sopir rantis, masih didalami.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini