Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Masyarakat adalah garda terdepan. Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," imbaunya.
Megah juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Upaya kolektif ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY secara signifikan.
"Jika menemukan rokok ilegal, segera hubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kontak resmi yang tersedia. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti dan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," pungkasnya. ***(Choirur R)
Editor : Redaktur Buliran