Buliran.com - Blora,
Kebijakan pengalihan tenaga pengabdian menjadi outsourcing dan tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr. R. Soetijono Blora menuai sorotan tajam.
Publik menduga kebijakan tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, sebab secara umum status outsourcing tidak diakui sebagai masa pengabdian untuk syarat pendaftaran PPPK, Sabtu (13/9/2025).Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si., bersama Kabid Pengadaan Pegawai, Toha, justru menyampaikan pernyataan yang membuka ruang untuk dipertanyakan publik.
“Toha menyebut, secara prinsip outsourcing memang tidak boleh dihitung sebagai masa pengabdian. Namun, hasil rapat kajian hukum bersama sejumlah pejabat memberi penafsiran berbeda. Usulan saya tidak boleh, tapi dalam rapat ada yang menafsirkan boleh, akhirnya Panselda memperbolehkan," ujarnya.
Ia bahkan menambahkan bahwa Kabag Hukum Pemkab Blora serta Sekda Blora ikut menyetujui hal tersebut. “Kalau pak Slamet Kabag Hukum menafsirkan boleh, ya akhirnya dijalankan,” imbuh Toha.
Editor : Redaktur Buliran