Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan perusahaan milik Rudy dalam kasus korupsi bansos beras yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020.
Baca juga: Diduga Arogan, PT TAKA Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan dan Tanaman Milik Warga Lermatan
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
"Didalami terkait dengan perbuatan-perbuatan korporasi dalam konstruksi perkara penyaluran bansos beras dalam program PKH atau Keluarga Harapan," ujar Budi.
Praperadilan Ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Rudy Tanoe.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi) praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Editor : Redaktur Buliran