Scroll untuk baca artikel

Praperadilan Ditolak, Kapan KPK Tahan Rudy Tanoe?

Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Kakak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoe saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

“Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat,” jelasnya.

Menurut KPK, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Rudijanto telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cuan Rp221,091 Miliar

Dalam konstruksi kasus ini, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara; mantan Dirjen Dayasos Kemensos, Edi Suharto; Rudijanto Tanoe; serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics. Selain mereka, dua korporasi yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Biro Hukum KPK menyebut para tersangka merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran bansos beras tahun 2020 secara melawan hukum. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.

“Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi,” ucap Tim Biro Hukum.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini