Hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat hukum formil, karena yang bersangkutan telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum perkara naik ke penyidikan. Penetapan tersangka juga didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
“Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Saut.
Tim Biro Hukum KPK sebelumnya meminta hakim menolak gugatan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Tim Biro Hukum KPK.Tim Biro Hukum juga menegaskan keabsahan penetapan tersangka terhadap Rudijanto.
Editor : Redaktur Buliran